Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K di Tempat Kerja - KEMNAKER RI
Pembinaan dan sertifikasi petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja merupakan program penting untuk memastikan ketersediaan dan kompetensi petugas P3K dalam menangani kecelakaan kerja. Program ini diwajibkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Materi Pembinaan Petugas P3K di Tempat Kerja
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan P3K di tempat kerja
Dasar-dasar kesehatan kerja
Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya & Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan paparan bahan kimia, kejang
Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan peredaran darah & tindakan pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi korban (prosedur & para pengangkutan korban)