Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K di Tempat Kerja - KEMNAKER RI

Pembinaan dan sertifikasi petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja merupakan program penting untuk memastikan ketersediaan dan kompetensi petugas P3K dalam menangani kecelakaan kerja. Program ini diwajibkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

 

Materi Pembinaan Petugas P3K di Tempat Kerja

  1. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan P3K di tempat kerja
  2. Dasar-dasar kesehatan kerja
  3. Dasar-dasar P3K di Tempat Kerja
  4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  5.  Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  6. Bahaya & Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan paparan bahan kimia, kejang
  7. Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
  8. Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan peredaran darah & tindakan pertolongannya
  10. Resusitasi jantung paru
  11. Evakuasi korban (prosedur & para pengangkutan korban)
  12. P3K pada keadaan tertentu
  13. Praktek
medical emergency, first aid, fire drill-1057706.jpg