Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya
Pengertian K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan untuk menjamin keselamatan pekerja di lingkungan kerja guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua pekerja.
Dalam peraturan di Indonesia, K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur aspek keselamatan di berbagai sektor industri.
Tujuan K3
Penerapan K3 memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
-
Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
-
Menjamin kelangsungan usaha dengan mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan kerja.
-
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
-
Mencegah pencemaran lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas kerja.
-
Mematuhi peraturan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Faktor Risiko dalam K3
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja antara lain:
-
Faktor fisik, seperti kebisingan, suhu ekstrem, radiasi, dan getaran.
-
Faktor kimia, seperti paparan gas beracun, debu, dan bahan kimia berbahaya.
-
Faktor biologi, seperti paparan virus, bakteri, atau jamur.
-
Faktor ergonomi, seperti postur kerja yang tidak ergonomis dan beban kerja berlebihan.
-
Faktor psikososial, seperti tekanan kerja tinggi, stres, dan konflik di tempat kerja.
Penerapan K3 di Tempat Kerja
Agar lingkungan kerja lebih aman, perusahaan wajib menerapkan langkah-langkah K3 berikut:
-
Identifikasi bahaya – Melakukan analisis potensi bahaya di lingkungan kerja.
-
Penyediaan alat pelindung diri (APD) – Memastikan pekerja menggunakan APD seperti helm, masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung.
-
Pelatihan K3 – Memberikan edukasi dan pelatihan kepada pekerja mengenai prosedur keselamatan kerja.
-
Pembuatan SOP (Standard Operating Procedure) – Menetapkan prosedur kerja yang aman.
-
Pemeriksaan kesehatan pekerja – Melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk mencegah penyakit akibat kerja.
-
Audit dan inspeksi berkala – Mengevaluasi kondisi lingkungan kerja secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3.